Gawat darurat
adalah Suatu keadaan yang terjadinya mendadak mengakibatkan seseorang
atau banyak orang memerlukan penanganan / pertolongan segera dalam arti
pertolongan secara cermat, tepat dan cepat. Apabila tidak mendapatkan
pertolongan semacam itu maka korban akan mati atau cacat / kehilangan
anggota tubuhnya seumur hidup.
Keadaan darurat
adalah keadaan yang terjadinya mendadak, sewaktu-waktu / kapan saja,
terjadi dimana saja, dan dapat menyangkut siapa saja sebagai akibat dari
suatu kecelakaan, suatu proses medik atau perjalanan suatu penyakit.
Pertolongan pertama
adalah perlakuan sementara yang diberikan pada seseorang yang mengalami
kecelakaan atau sakit mendadak sebelum pertolongan definitif oleh
dokter dapat diberikan / dilakukan pencegahan agar tidak terjadi cedera
yang lebih parah yang diberikan oleh orang awam bukan dimasukkan dalam
tindakan medik.
Perawatan kedaruratan
meliputi pertolongan pertama, penanganan transportasi yang diberikan
kepada orang yang mengalami kondisi darurat akibat rudapaksa, sebab
medik atau perjalanan penyakit di mulai dari tempat ditemukannya korban
tersebut sampai pengobatan definitif dilakukan di tempat rujukan.
Penanggulangan korban masal
Pada
korban satu persatu dapat ditanggulangi secara beruntun atau bergilir.
Namun pada korban masal yang mana jumlah korban sedemikian banyaknya
sehingga tenaga atau fasilitas kesehatan tidak berimbang maka perlu
difikirkan suatu sistim penanganan yang tepat, yaitu Sistim Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Mengacu
pada dalil bahwa pertolongan harus cermat, tepat dan cepat agar korban
tidak mati atau cacat maka harus ditangani secara bersama dan terpadu,
oleh berbagai komponen penolong atau pertolongan. Ini berarti penanganan
harus dilakukan secara multi disiplin, multi profesi dan multi sektor
meliputi :
- Penanganan terhadap korban banyak / penyelamatan jiwa
- Dilakukan oleh penolong & pertolongan banyak
- Terjalin komunikasi dan koordinasi yang terkendali
- Menyangkut transportasi korban
- Tempat-tampat rujukan
Penyebab kegawatan
Segala sesuatu bisa berupa penyakit maupun trauma yang menyebabkan ancaman terhadap fungsi-fungsi vital tubuh antara lain :
- Jalan nafas dan fungsi nafas
- Fungsi sirkulasi
- Fungsi otak dan kesadaran
Unit Gawat Darurat (UGD)
adalah Unit/bagian yang memberikan pelayanan gawat darurat kepada
masyarakat yang menderita penyakit akut atau mengalami kecelakaan
Pasien gawat darurat
adalah seseorang atau banyak orang yang mengalami suatu keadaan yang
mengancam jiwanya yang memerlukan pertolongan secara cepat, tepat dan
cermat yang mana bila tidak ditolong maka seseorang atau banyak orang
tersebut dapat mati atau mengalami kecacatan.
Kriteria pasien gawat darurat adalah mengalami kegawatan yang menyangkut:
·
Terganggunya jalan nafas, antara lain sumbatan jalan nafas oleh benda
asing, asma berat, spasme laryngeal, trauma muka yang mengganggu jalan
nafas dan lain-lain
· Terganggunya fungsi
pernafasan, antara lain trauma thorak (tension pneumotorak, masif
hematotorak, emfisema, fraktur flail chest, fraktur iga), paralisis otot
pernafasan karena obat atau penyakit dan lain-lain
·
Terganggunya fungsi sirkulasi antara lain syok (hipovolumik,
kardiogenik, anafilaksis, sepsis, neurogenik), tamponade jantung dan
lain-lain
· Terganggunya fungsi otak dan
kesadaran antara lain stroke dengan penurunan kesadaran, trauma capitis
dengan penurunan kesadaran, koma diabetika, koma uremikum, koma
hepatikum, infeksi otak, kejang dan lain-lain
Pasien akut
adalah pasien yang menderita sakit secara mendadak (onset waktu yang
cepat) yang membutuhkan pertolongan segera yang apabila tidak ditolong
sakitnya akan bertambah parah.
Kriteria pasien akut :
· Semua pasien gawat darurat
· Pasien trauma selain gawat darurat seperti luka robek ringan, luka bakar ringan, fraktur tulang tanpa perdarahan
·
Pasien medis tidak gawat darurat seperti hematemesis melena tanpa syok,
stroke tanpa penurunan kesadaran, diare dengan dehidrasi ringan-sedang
dan lain-lain
Pasien tidak gawat dan tidak akut : pasien diluar kriteria pasien gawat dan pasien akut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar